Di Bawah Pengaruh Miras & Obat Batuk, Pemuda 21 Tahun Nekat Tikam 4 Orang di Alun-Alun Rajo Malin Paduko

BENGKULU UTARA – Area tribun Alun-Alun Rajo Malin Paduko yang biasanya menjadi tempat bersantai warga Arga Makmur mendadak mencekam pada Rabu (8/7/2026) malam lalu. Sebuah insiden penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi dan menggemparkan publik.

​Merespons keresahan warga, Polres Bengkulu Utara bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, pihak kepolisian menggelar konferensi pers resmi pada Jumat (10/7/2026) pukul 14.00 WIB untuk mengupas tuntas duduk perkara kasus berdarah ini.

​Kronologi Berdarah: Berawal dari Cekcok, Berakhir Tragis

​Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tragedi ini dipicu oleh perselisihan yang memanas di lokasi kejadian. Pelaku yang diketahui berinisial AP (21) terlibat cekcok sengit dengan empat orang korban sekaligus.

​Nahas, emosi AP yang tidak stabil membuat situasi cepat eskalasi. Di bawah pengaruh zat adiktif, ia nekat mencabut senjata tajam dan menyerang para korban secara brutal.

​”Pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol dan obat batuk,” ungkap AKBP Bakti Kautsar Ali. Kombinasi berbahaya inilah yang diduga kuat memicu hilangnya kendali diri pelaku.

​Pelaku Menyerahkan Diri Usai Jadi Buron Instan

​Sadar aksinya menjadi sorotan besar, pelarian AP tidak berlangsung lama. Hanya berselang sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (9/7/2026), pemuda berusia 21 tahun ini akhirnya memilih menyerahkan diri ke Mapolres Bengkulu Utara.

​Saat ini, AP bersama sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Barang bukti yang disita petugas meliputi:

  • Sebilah pisau beserta sarungnya (digunakan pelaku untuk menyerang).
  • Pakaian pelaku saat malam kejadian.
  • Pakaian para korban yang menjadi saksi bisu kebrutalan malam itu.

​Terancam Menua di Penjara dengan KUHP Baru

​Polres Bengkulu Utara memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum mereka. Kasus ini kini sedang disidik secara intensif dan transparan.

​Akibat tindakan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain, AP kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penganiayaan berat.

Ancaman Hukuman: AP terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

​Di akhir konferensi pers, AKBP Bakti Kautsar Ali kembali memberikan pesan menohok tentang pentingnya menjaga ketertiban umum. Beliau menegaskan bahwa Polres Bengkulu Utara akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang nekat merusak kedamaian di wilayah hukum Bengkulu Utara.

Post Comment