Cegah Karhutla, Polres Bengkulu Utara Ingatkan Sanksi Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar
ARGA MAKMUR — Polres Bengkulu Utara mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) demi menciptakan lingkungan yang sehat dan masa depan yang lebih baik. Langkah preventif ini digencarkan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan.
Penegasan dan Imbauan Kapolres Bengkulu Utara
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan bersama, kesehatan lingkungan, serta menghindari sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolres Bengkulu Utara.
Ancaman Sanksi Hukum Tegas Bagi Pelaku Karhutla
Dalam imbauannya, Polres Bengkulu Utara menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum. Pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak akan luput dari jerat hukum berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
- Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun
- Denda: Hingga Rp15 Miliar
5 Langkah Pencegahan Karhutla Menurut Polres Bengkulu Utara
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dengan menghindari tindakan-tindakan pemicu kebakaran. Berikut adalah poin penting yang wajib diperhatikan oleh warga:
- Jangan membakar hutan dan lahan.
- Jangan membuka lahan dengan cara dibakar.
- Jangan membuang puntung rokok sembarangan.
- Jangan membuat api di area hutan dan lahan.
- Jangan membakar sampah di area terbuka.
Segera Laporkan Jika Menemukan Titik Api
Polres Bengkulu Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sigap melaporkan jika melihat adanya titik api atau insiden kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.
Bagi warga yang ingin memberikan informasi atau membuat laporan darurat, dapat segera menghubungi layanan Call Center resmi berikut:
- Telepon Darurat: 110 atau (0737) 523110
- Media Sosial Resmi Polres Bengkulu Utara:
- Facebook: Humas Polres Bengkulu Utara
- Instagram: @polresbengkuluutara
- X (Twitter): @polresbklutara
- YouTube: Polres Bengkulu Utara
Cegah Karhutla, Selamatkan Bumi Kita!


Post Comment