Hasil Uji BPOM Negatif, Siswa MIN 02 Bengkulu Utara Meninggal Akibat Pendarahan Kepala
BENGKULU UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menggelar Press Release resmi untuk mengklarifikasi simpang siur informasi mengenai meninggalnya seorang siswa MIN 02 Bengkulu Utara yang diduga akibat keracunan paket Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 21.45 WIB bertempat di Ruang Lobi Polres Bengkulu Utara.
Dihadiri Pejabat Lintas Instansi
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos, S.I.K, M.H. Beliau didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres serta perwakilan instansi terkait, di antaranya:
Kasat Reskrim AKP Elvan Dellano Primalanda dan Kasat Intelkam AKP Mufti Arifianto.
Dinas Kesehatan Bengkulu Utara diwakili oleh Henrika Debora Sinurat.
Direktur RS Tiara Sella Bengkulu, dr. Syella Ania, MARS.
Perwakilan BGN Provinsi dan Koordinator SPPG Wilayah Bengkulu Utara.
Kronologi dan Penanganan Medis
Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban bernama Muhamad Sultan Alfatih (8) mengonsumsi paket MBG berupa roti burger setibanya di rumah. Tak lama berselang, korban mengeluh pusing dan pingsan sekira pukul 12.35 WIB.
Setelah sempat dibawa ke RSUD Lagita Ketahun dan mengalami kejang serta muntah, korban dirujuk ke RS Bhayangkara Bengkulu pada Jumat, 27 Februari 2026. Karena penurunan kesadaran yang drastis, tim medis melakukan CT Scan yang mengungkap fakta medis mengejutkan.
Hasil CT Scan menunjukkan adanya pendarahan di kepala serta penggumpalan cairan.
Korban akhirnya dirujuk ke RS Tiara Sella untuk tindakan operasi pada Sabtu pagi.
Meski upaya medis maksimal telah dilakukan, kondisi korban terus menurun hingga dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu malam pukul 21.42 WIB akibat henti jantung dan henti napas.
Hasil Laboratorium BPOM: Negatif Zat Berbahaya
Untuk memastikan penyebab kematian, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sampel roti burger dan muntahan korban untuk diuji oleh Balai POM Bengkulu.
Kapolres menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh sampel negatif kandungan zat-zat berbahaya.
”Hasil medis menyatakan bahwa penyebab kematian korban murni dikarenakan pendarahan dan penggumpalan cairan di kepala yang memicu hentinya jantung,” jelas keterangan dalam rilis tersebut.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Giri Kencana dan dimakamkan pada Minggu, 1 Maret 2026. Pihak berwenang menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.



Post Comment