Polres Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Dua Tersangka

​ARGA MAKMUR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 2 November 2026. Kegiatan yang bertempat di pelataran ruang Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara ini berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 10.20 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

​Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Muhamad Azhara, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Tahti Polres Bengkulu Utara Iptu Aguslim, S.H., PS. Kasubsi Opsnal Siwas Polres Bengkulu Utara Aiptu Anjas Wahyudi, S.H., Kasubsie Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Haris G.T Sitorus, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Asep Riyanto, S.H., serta perwakilan jurnalis dan media massa Kabupaten Bengkulu Utara.

​Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

​Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika. Perkara pertama atas nama tersangka berinisial N Bin YS, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor B-3446/L.7.12/Enz.1/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026, dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,28 gram.

​Perkara kedua atas nama tersangka berinisial IYS Bin S, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor B-3447/L.7.12/Enz.1/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026, dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,22 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu-sabu dari kedua perkara tersebut yang dimusnahkan mencapai berat bersih sebesar 0,50 gram. Proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disaksikan langsung oleh unsur instansi terkait.

​Komitmen Pemberantasan Narkotika

​Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

​Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana narkotika serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan barang bukti sitaan. Diharapkan pula kegiatan ini dapat memberikan efek pencegahan (deterrence effect) kepada masyarakat luas, khususnya bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkulu Utara.

Post Comment