Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Bongkar 4 Jaringan Sabu!

ARGA MAKMUR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang haram. Bertepatan dengan rilis resmi pada 12 Mei 2026, kepolisian mengonfirmasi telah berhasil membongkar empat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara.

​Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H. Pengungkapan besar ini menjadi kado tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di pertengahan tahun 2026.

Empat Jaringan Berbeda, Modus Operandi Terendus

​Operasi yang berlangsung intensif hingga awal Juni ini berhasil memetakan pergerakan para pelaku yang berasal dari empat jaringan berbeda. Langkah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

​Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki peran yang bervariasi, mulai dari kurir hingga pengedar yang menyasar berbagai kalangan.

​”Kami berkomitmen untuk terus mengupas tuntas jaringan narkoba di Bengkulu Utara. Pengungkapan empat jaringan sekaligus pada Juni 2026 ini adalah bukti bahwa tim di lapangan bekerja serius dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Sabu dan Alat Komunikasi Disita

​Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi (handphone), timbangan digital, serta alat hisap (bong) sebagai barang bukti krusial.

​Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan bandar besar di balik empat jaringan ini.

Komitmen Perangi Narkoba demi Generasi Bangsa

​Kapolres Bengkulu Utara kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba.

​”Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polisi, tapi tugas kita bersama. Kita ingin menyelamatkan generasi muda di Bengkulu Utara dari jeratan narkotika,” pungkasnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Post Comment