Runtuhnya “Dinasti” Tambang: Drama 6 Jam di Kejati Bengkulu

BENGKULU – Sore itu, mendung di langit Bengkulu seolah menjadi latar belakang yang pas bagi sebuah akhir dari sebuah era. Setelah satu dekade menggenggam kendali penuh atas wilayah utara, sosok kuat berinisial IR harus menerima kenyataan pahit: ia keluar dari gerbang Kejaksaan Tinggi bukan lagi sebagai pembuat kebijakan, melainkan sebagai tahanan.

Kejatuhan Sang Penentu Kebijakan

​Sorot lampu kamera wartawan menyambar rompi oranye yang kini membalut kemeja rapinya. IR, pria yang pernah memimpin Bengkulu Utara selama dua periode (2006–2016), resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam skandal “mafia tambang” yang telah lama menjadi buah bibir.

​Kejaksaan tidak sedang bermain-main. Mereka membidik sebuah kebijakan dari tahun 2007—sebuah “surat sakti” yang memindahkan hak pertambangan tanpa prosedur yang sah. Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah skema sistematis yang diduga telah merampas hak negara dalam skala yang masif.

Dosa Masa Lalu dalam Angka

​Jika kita menilik lebih dalam pada berkas penyidikan, angka-angka yang muncul sungguh mencengangkan. Penyidik menemukan bahwa akibat kebijakan lancung dalam penerbitan izin PT Ratu Samban Mining tersebut, negara harus menanggung kerugian yang menyentuh angka satu koma tiga triliun rupiah. Nilai fantastis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan akumulasi dari hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor batu bara serta beban biaya pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

​Bukan hanya soal kerugian negara, penyidikan juga mengungkap adanya jejak “uang pelicin” untuk memuluskan izin tersebut. IR diduga menerima aliran dana personal sebesar enam ratus juta rupiah dari pihak swasta sebagai imbal balik atas terbitnya dokumen sakti di masa jabatannya. Angka ini menjadikannya orang ke-15 yang harus bertanggung jawab dalam pusaran kasus yang sama, menyusul belasan tersangka lain dari unsur birokrasi dan pengusaha yang telah lebih dulu meringkuk di balik jeruji besi.

Apa Selanjutnya?

​Penahanan IR adalah sinyal keras bagi para pejabat daerah bahwa “dosa masa lalu” dalam pengelolaan sumber daya alam tidak akan lekang oleh waktu. Dengan masa penahanan awal selama dua puluh hari di Rutan Kelas IIB Malabero, jaksa kini berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas persidangan.

​”Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi yang merampas hak-hak rakyat,” tegas salah satu sumber di internal Kejaksaan.

Post Comment